Paryono

Kastara.ID, Jakarta – Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono memastikan bahwa pihaknya tak akan mengalihkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja (PPPK) atau kontrak.

“Tidak ada pengalihan status dari PNS ke PPPK bagi guru yang saat ini sudah menjadi PNS,” kata Paryono melansir CNNIndonesia.com, Rabu (30/12).

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya memang berencana menutup formasi guru dalam seleksi calon PNS selanjutnya. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk mengubah guru yang sudah berstatus PNS.

“Yang dimaksud status guru sebagai PPPK itu perekrutan nanti tahun 2021 dan ke depannya tidak merekrut guru sebagai PNS,” ungkap Paryono.

Menurut Paryono, guru berstatus PNS tetap menerima gaji maupun uang pensiun sesuai aturan yang berlaku. Namun, guru yang berstatus PPPK tak akan mendapat uang pensiun.

“Pensiun bagi guru yang PNS tetap seperti saat ini, tetapi kalau yang untuk PPPK, kalau melihat dari UU ASN tidak mendapatkan hak pensiun,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan bakal menghapus formasi guru dalam seleksi calon PNS. Keputusan ini diambil karena pihaknya menilai pengelolaan guru akan lebih efektif dengan status PPPK.

Ketika menjadi PNS, kata Bima, guru kerap meminta pindah lokasi pengabdian setelah 4-5 tahun bekerja. Menurutnya, ini mengganggu sistem pengelolaan dan distribusi guru yang sudah disusun pihaknya bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (ant)