Stunting

Kastara.ID, Depok – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menurunkan angka stunting atau gagal tumbuh pada balita berhasil melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021. Adapun target yang ditetapkan 6,59 persen, sementara realisasinya 5,31 persen.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan, data tersebut diperoleh berdasarkan hasil pelaksanaan Bulan Penimbangan Balita (BPB) pada Agustus 2020, yang dilakukan oleh 38 UPTD Puskesmas di Kota Depok. Dengan prevelensi stunting sebesar 5,31 persen. “Alhamdulillah, tahun ini kami berhasil menurunkan angka stunting melebihi dari target yang ditetapkan yaitu 5,31 persen,” katanya, Rabu (30/12).

Dikatakan Novarita, keberhasilan yang diperolehnya tersebut tidak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan. Baik dalam hal pencegahan maupun penanganan stunting.

Dengan kerja keras Kecamatan Cimanggis mencatatkan prevalensi stunting terendah di Kota Depok yaitu sebesar 2,34 persen atau sebanyak 316 balita. Data tersebut berdasarkan hasil Bulan Penimbangan Balita (BPB) yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun 2020.

Novarita mengatakan, data dari BPB tersebut merupakan hasil laporan dari 38 Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas yang melakukan penimbangan balita di wilayahnya. Pada masa pandemi Covid-19, kegiatan BPB dilakukan oleh kader melalui Posyandu keliling, Kami terjun langsung menemui balita yang berada di wilayah Kecamatan Cimanggis Depok.

“Dalam bekerja dan mendata para balita, kami lakukan jemput bola agar seluruh balita di Kota Depok dapat terpantau status gizinya,” katanya.

Nova menambahkan, untuk kecamatan dengan prevalensi stunting tertinggi yaitu Kecamatan Sawangan sebesar 10,61 persen atau 1.107 balita. Sementara untuk kelurahan dengan prevalensi stunting tertinggi ditempati Kelurahan Sawangan Baru yaitu 14,83 persen atau 129 balita. “Sedangkan kelurahan yang memiliki prevalensi terendah adalah Kelurahan Baktijaya yaitu 0,49 persen atau sebanyak 11 balita,” ujarnya.

Setiap bulan Agustus pihaknya rutin melakukan penimbangan balita. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan surveilans gizi. “Pendataan gizi balita kami lakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans dan PMK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak,” tandasnya. (*)