Non-ASN
Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal menyeragamkan pola rekrutmen hingga evaluasi untuk mengukur kinerja pegawai non-ASN. Langkah tersebut dilakukan Pemkot agar kinerja para pegawai non-ASN semakin baik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri mengatakan, penyeragaman pola rekrutmen itu akan dilakukan oleh semua Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Depok. Menurutnya, mekanismenya akan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota yang segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Jadi akan ada standar yang sama, penilaian kinerja akan semakin baik. Evaluasi juga akan dilakukan, sehingga ada pertanggungjawaban untuk setiap pekerjaan,” kata Supian Suri usai melakukan Rapat Draf Perwal tentang Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) di Balai Kota Depok, sebagaimana dilansir laman resmi Pemkot Depok (29/12).

Supian Suri menjelaskan, keberadaan pegawai non-ASN itu untuk meringankan beban kerja yang belum terakomodir oleh ASN. Maka dari itu, kehadirannya harus bisa terukur.

“Jadi harus ada ketentuan yang mengatur itu. Keberadaanya harus memang dibutuhkan,” jelasnya.

Supian Suri menambahkan, kebijakan yang akan dibuat ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dari alokasi anggaran Pemkot Depok untuk pegawai non-ASN. Yaitu dengan hasil atau bukti kerja nyata dalam menjalankan setiap program yang ada.

“Kami kurang orang, akan ditambah. Tetapi orang itu harus berkontribusi dan yang bisa kami ukur kinerja dan disiplinnya. Saat ini ada kurang lebih 8.000 pegawai non-ASN di Pemkot Depok,” tutup Supian Suri. (dha)