Industri Keuangan Syariah

Kastara.ID, Jakarta – Sejumlah 120 perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) berskema pinjam meminjam (peer to peer lending) ilegal ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2020.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan para fintech ilegal ini beroperasi melalui situs, aplikasi, hingga penawaran melalui SMS.

Untuk itu, masyarakat diminta agar terus waspada pada penawaran-penawaran yang diberikan. Masyarakat juga bisa melapor melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

“Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal, masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” ujar Tongam dalam keterangan resmi, Jumat (31/1).

Secara total, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 1.494 fintech peer to peer ilegal pada 2019. Sementara yang sudah ditangani mencapai 2.018 entitas sejak 2018 hingga Januari 2020.

Selain itu, Satgas juga menghentikan 28 entitas usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Diketahui, 28 entitas ini terdiri dari 13 perdagangan forex tanpa izin, tiga penawaran pelunasan utang, dua investasi money game, dua equity crowdfunding ilegal, dan dua multi level marketing tanpa izin. Kemudian, ada pula satu investasi sapi perah, satu investasi properti, dan satu pegadaian tanpa izin.

Di sisi lain, ia menyatakan ada tiga entitas yang pernah ditangani Satgas, namun kini sudah berizin resmi. Mereka adalah PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.

Kendati demikian, dengan maraknya kehadiran fintech ilegal, Tongam meminta masyarakat tidak segan melaporkan dugaan operasional fintech ilegal ke Satgas. Warung Waspada Investasi pun dibuka di The Gade Coffe & Gold, Jakarta Pusat setiap pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. (mar)