Illegal Fishing

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tetap bekerja maksimal dalam menyelesaikan proses penyidikan kasus illegal fishing.

Penggunaan video conference dalam proses penyidikan menjadi salah satu siasat agar penyidikan tindak pidana perikanan tidak terhambat di tengah semakin meluasnya pandemi Covid-19 belakangan ini.

”Kami menggunakan teknologi video conference dalam proses penyidikan terhadap pelaku illegal fishing yang sedang diproses hukum di Pangkalan PSDKP Lampulo,” terang Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu di Jakarta, Selasa (31/3).

Tb menjelaskan, penyidik di bawah koordinasi Basri, selaku Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, saat ini melakukan proses dan tahapan penyidikan sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19. Semua awak kapal asing yang ditangkap telah dilakukan isolasi terlebih dahulu selama 14 hari sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana perikanan yang dilakukan.

Hal ini penting untuk melindungi PPNS Perikanan yang bertugas serta untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

”Jadi sebelum dilakukan penyidikan, awak kapal pelaku illegal fishing tersebut telah dilakukan pengukuran suhu tubuh secara rutin yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Ulehlhuee dan Dinas Kesehatan Aceh dan isolasi secara mandiri terlebih dahulu sebagaimana protokol pencegahan Covid-19,” ujar Tb.

Sebanyak dua nakhoda berkewarganegaraan Myanmar dari dua kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia yaitu PKFB 1099 dan PKFB 776, lanjut Tb, akan segera menjalani proses hukum atas tindak pidana perikanan yang sudah dilakukan.

Tb menambahkan, terkait adanya beberapa kebijakan penutupan akses di beberapa wilayah, hal tersebut juga berpengaruh terhadap proses penyidikan yang berjalan, khususnya mengenai penggunaan jasa penerjemah yang berdomisili di Provinsi yang berbeda. Sehingga penyidik akhirnya melakukan video conference agar hal tersebut tidak menghambat proses penyidikan yang berjalan.

”Proses penyidikan harus tetap mengikuti norma yang diatur dalam hukum acara. Alhamdulillah dengan video conference dapat menjadi solusi yang baik,” terang Tb.

Sementara Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran Drama Panca Putra menjelaskan, penggunaan teknologi teleconference dalam proses penyidikan merupakan upaya untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang berjalan. Dalam hal ini KKP sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan setempat.

Mengingat kondisi penyebaran wabah corona saat ini, kata Drama, pihak Kejaksaan mendukung langkah yang diambil KKP sepanjang dapat dilakukan dokumentasi secara baik.

”Semua terdokumentasikan dengan baik oleh PPNS Perikanan kita, dan akan kami sertakan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di pengadilan nanti,” jelas Drama.

Untuk diketahui, dua kapal berbendera Malaysia yang diawaki oleh warga negara Myanmar ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 pada tanggal 10 Maret 2020 saat sedang melakukan pencurian ikan di WPP 571-Selat Malaka.

Selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo, KKP telah melakukan penangkapan terhadap 17 kapal ikan asing ilegal yang terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina, dan 5 kapal berbendera Malaysia. (wepe)