PDIP

Kastara.ID, Jakarta – Masa kampanye pemilu 90 hari tentu lebih cukup untuk Pileg. Sebab, untuk seorang caleg, waktu 90 hari dapat digunakan untuk menjangkau daerah pemilihannya (dapil).

Hal itu diungkapkan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga kepada Kastara.ID, Selasa (31/6) pagi.

Menurutnya, setiap caleg dimungkinkan memperkenalkan diri ke seluruh dapilnya. “Hal ini tentu baik, sehingga masyarakat mendapat pendidikan politik sebelum memilih seorang caleg,” jelas Jamil.

Berbeda halnya dengan capres, waktu 90 hari tampaknya terlalu singkat. Dengan jangkauan wilayah yang luas, sulit membayangkan seorang capres dapat berkampanye ke seluruh penjuru tanah air.

“Apalagi kebiasaan masyarakat kita yang baru merasa afdol bila bertemu langsung. Hal ini akan menyulitkan capres bila tidak menemui masyarakat,” kata Jamil yang juga mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini.

Jadi, dengan waktu 90 hari, capres paling bisa mengunjungi masyarakat di ibukota provinsi. Masyarakat di tingkat kabupaten/kota peluang dikunjungi capres relatif kecil.

“Jadi, dilihat dari pendidikan politik, waktu capres untuk bersosialisasi dengan masyarakat dirasakan masih kurang. Hal ini tentu kurang baik dilihat dari proses demokratisasi di Indonesia,” tandas Jamil. (dwi)