Jam Malam

Kastara.ID, Depok – Untuk pertama kalinya Kota Depok mengambil sikap untuk memberlakukanya jam malam. Keputusan dari Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mulai berlaku hari ini, Senin (31/8), dengan memberlakuan pembatasan waktu operasional pusat belanja (mal) dan retail. Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus (Covid-19) yang semakin masif.

Dadang Wihana dalam siaran persnya selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Ahad (30/8), menyebutkan, untuk layanan seperti dintaranya minimarket, toko, cafe, midi market, super market, mal, dan rumah makan, sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Ditambahkan Dadang, khusus untuk layanan antar atau delivery kemungkinan dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. “Kalau untuk layanan antar boleh sampai pukul 21.00,” katanya.

Dadang mengimbau kepada masyarakat Kota Depok untuk dapat mematuhi kebijakan yang dibuat Pemkot Depok, mengingat agar penularan kasus konfirmasi Covid-19 dari klaster, perkantoran, dan tempat kerja dapat dicegah untuk minimalisir penyebarannya.

“Mari kita bersama-sama untuk melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten dan sampaikan informasi kebaikan guna mewujudkan ketenangan warga,” tegasnya. (*)