Probolinggo

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari, sebagai tersangka kasus jual beli jabatan Kepala Desa (Kades) di wilayahnya. KPK juga menetapkan suami Puput, Hasan Aminuddin sebagai dalam kasus yang sama. Hasan Aminuddin diketahui adalah Bupati Probolinggo dua periode sebelumnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/8), mengatakan, Hasan dan Puput diduga telah melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu dua orang Camat juga jadi tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Bersama Hasan dan Puput kedua camat itu telah menerima suap dari 18 orang yang juga dijadikan tersangka. Mereka adalah Pejabat Kades Karangren, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Mashuren; Abdul Wafi; dan Kho’im.

Kemudian Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sahir; Sugito; dan Samsuddin. Namun sampai saat ini KPK hanya menahan Sumarto. Sedangkan 17 tersangka lainnya tidak ditahan namun diminta kooperatif menjalani proses hukum.

Alexander mengatakan, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pria yang akrab disapa Alex ini menuturkan, lima orang tersangka saat ini menjalani masa penahanan di beberaoa rumah tahanan (Rutan).

Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Alex menyebut para tersangka bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak 31 Agustus hingga 19 September 2021.

Sebelumnya pada Ahad (29/8), KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya (30/8) mengatakan, pihak yang terjaring OTT telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan guna pengusutan kasus suap yang menjerat mereka. (ant)