Kastara.id, Jakarta – Politisi PKS Fahri Hamzah meminta Polri untuk serius menangani kasus penistaan Alquran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beberapa waktu lalu saat kunjungan dinasnya di Kepulauan Seribu.

Menurut Wakil Ketua DPR ini, jika polisi tidak menanggapinya dengan serius proses hukumnya, maka hanya ada dua pilihan untuk dijadikan jawabannya, yakni mempercepat proses hukum atau Pilkada DKI ditunda.

“Dalam kasus penistaan agama ini harus diselesaikan terlebih dahulu di mana Mabes Polri harusnya mempercepat kasus ini diproses atau Pilkada ditunda,” kata Fahri saat menerima alim ulama dan tokoh muslim di gedung DPR RI pekan lalu (28/10).

Para alim ulama dan tokoh muslim tersebut di antaranya Ketua sekaligus Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, KH Bachtiar Nasir, Ustadz Malidu Rahmat, Prof. Jawahir Tontowi, dan lain-lain. Mereka diterima langsung Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Menurut Fahri, jika hal itu tidak ditindaklanjuti, maka sama saja seperti barang yang diselundupkan lalu diterima oleh masyarakat. “Keadaan sekarang ini ada sesuatu yang menyelinap tiba-tiba menjadi gubernur. Ini seperti kandidat yang diselundupkan,” ujarnya.

Maka dari itu, jika tidak segera diproses ketat secara hukum, maka Pilkada DKI berpotensi dapat ditunda. “Pilkada bisa ditunda karena dua hal, yaitu karena adanya bencana dan konflik sosial,” kata Fahri.

Lanjut Fahri, agama itu tidak akan mampu dikalahkan oleh negara, termasuk seorang Ahok sekalipun. Fahri tetap menekankan agar Polri segera menuntaskan kasus penistaan ini. “Saran saya untuk Mabes Polri adalah selesaikan kasus hukum Ahok,” ujarnya. (raf)