BPJS Kesehatan

Oleh: Didik J. Rachbini, Prof.

KEBIJAKAN dan program BPJS tidak boleh diakui sepihak oleh pemerintah yang sedang berkuasa dan sedang menjalankannya. Proses perjuangan jaminan kesehatan dan jaminan sosial sudah terjadi puncaknya pada dua puluh tahun lalu pada masa reformasi ketika amandemen UUD 1945 diselesaikan. Amandemen UUD 1945 pada masa reformasi tersebut langung mengamanatkan agar pemerintah dalam hal ini Presiden untuk menjalankan program jaminan sosial dan kesehatan, sesuai pasal 28H. Berbeda dengan ratusan atau ribuan program di dalam APBN, amanat untuk menjalankan kebijakan ini bersifat langsung sehingga jika presiden tidak melaksanakannya, itu berarti melanggar Undang-undang Dasar, dalam hal ini Pasal 28H. Pasal tersebut mendapat perhatian khusus dalam amandemen UUD 1945 dan langsung sebagai amanat tertinggi yang harus dijalankan oleh presiden.

Pasal 28 H yang berbunyi: Ayat 1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; ayat 3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.

Jika karena sebab-sebab manajemen kebijakan BPJS bangkrut dan berhenti, maka secara ketatanegaraan, presiden dapat dikenakan tudingan melanggar undang-undang dasar. Jika presiden mengurangi atau menghentikan dana desa, dana alokasi khusus, subsidi untuk BUMN dengan nama PMN, atau mengurangi raskin, maka tidak ada delik khusus karena tidak ada secvara eksplpisit di dalam undang-undang dasar. Tetapi jika BPJS berhenti, maka presiden melanggar pasar 28H, ditambah lagi pasal yang memperkuat, yakni pasal 34 ayat 2.

Pasal 34, ayat 2 berbunyi: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Pada masa sebelumnya sudah 30 tahun kebijakan ini tidak tidak berhasil dijalankan karena alasan tidak ada dana yang cukup untuk menjalankannya mengingat Indonesia tergolong kelompok berpenduduk paling besar di dunia. Pada masa reformasi kebijakan ini ditetapkan dalam UUD 1945 tetapi sulit dilaksanakan pada masa Habibie, Gusdur dan Megawati karena krisis ekonomi.

Baru pada masa SBY pogram ini dijalankan karena menyadari bahwa jaminan sosial kesehatan adalah amanah langsung dari undang-undang dasar. Tetapi menteri keuangan pada waktu itu keberatan karena merasa akan membangkrutkan APBN, meskipun akhirnya terlaksana sampai masa Jokowi sekarang ini. Tetapi BPJS pada masa sekarang menjadi kisruh dan dibiarkan begitu saja tanpa perhatian, dukungan dan tanpa uluran tangan pemerintah secara seksama. Padahal bisa mencontoh banyak negara lain, yang sudah menjalankan kebijakan jaminan sosial dan kesehatan ini sudah sampai 1 abad lamanya. Kita baru saja menjalankannya tapi sudah bermasalah berat, yang bisa membangkrutkan BPJS.

Bagaimana solusinya, pertama mulai dari visi pemerintan dan presiden bahwa BPJS adalah amanat undang-undang dasar dan karenanya harus hidup terus dan berjalan untuk kemanfaatan sosial rakyat banyak. Dengan visi ini, kita mesti mengerti bahwa Implementasi pasal 28H (juga pasal 34 ayat 2) ini jauh lebih penting dari program lain seperti dana desa, yang tidak khusus disebut sebagai amanah UUD 1945. Tapi jaminan sosial dan kesehatan adalah amanah UUD 1945 langsung. Jika program BPJS ini berhenti atau distop maka ada konsekuensi presiden telah melanggar UUD 1945. Karena itu program ini tidak bisa tidak harus terus berjalan. Tidak ada alasan apa pun untuk berhenti, soal iuran naik itu soal teknis.

Jika iuran naik dipersoalkan dan tanpa solusi dan ditentang banyak orang, maka ini hanya gaya agitatif yang tidak bermanfaat. Menurut saya iuran naik adalah inisiatif solusi tetapi hanya satu solusi kecil. Perubahan kebijakan ini bisa jalankan dan abaikan kritik yang tidak berguna. Golongan yang tidak mampu bisa disubsidi iurannya, khsususnya golongan miskin, yang sudah tercatat di dalam data BPS, penerima raskin, dengan ciri pemilikan aset yang rendah, terutama yang tidak punya motor, rumahnya berlantai tanah, jamban sederhana, dan sederet kriteria miskin lainnya. Golongan ini harus mendapat perhatian.

Golongan yang mampu sekarang menjadi parasit BPJS. Pejabat BPJS masih awam, tidak mengenali ada moral hazard yang sangat besar dan berat di dalam sistem BPJS. Selama ini tidak diselesaikan, maka BPJS gampang bangkrut. Jadi, golongan yang mampu (kebanyakan sekarang menjadi parasit dan melakukan moral hazard) dengan income menengah dengan ciri punya motor, mobil, rumah bagus perlu dinaikkan lebih besar lagi. Lalu ada masalah mengkategorikan dan memang berat. Jika tidak mampu mengkatagorikan seperti ini, maka BPJS selesai.

BPJS rancangan kelembagaannya sudah salah kaprah sejak awal, gaya politik populis naif. Karena itu harus diubah, subsidi tidak boleh diberikan kepada golongan mampu sehingga yang kaya harus membayar tinggi masuk ke skema komersial sehingga mengurangi beban pemerintah setidaknya sepertiga penduduk harus masuk komersial. Kelompok ini adalah golongan profesional akuntan, arsitek, dokter, pegawai negeri golongan atas, guru dengan tunjangan profesi yang tinggi, pegawai swasta dengan gaji tinggi. Skema komersial mesti dijalankan dan golongan kaya tidak boleh masuk skema subsidi sehingga BPJS bisa bernafas. Yang disubsidi adalah golongan miskin yang masuk dalam kriteria miskin penerima raskin dan kriteria miskin yang sejenis.

Pemerintah harus mengalokasikan kepada BPJS lebih besar lagi karena program ini adalah amanat langsung (direct) dari undang-undang dasar. Banyak pos, ratusan jenis anggaran yang bisa dikurangi karena tidak relevan dengan kesejahteraan rakyat. Contohnya, kurangi dari subsidi kepada BUMN (PMN) yang menelan puluhan triliun dana negara, dari alokasi dana khusus yang tidak efisien, ditarik dari ratusan dana daerah yang dipendam di perbankan. (*)

* Prof Ekonom Senior Indef