Front Pembela Islam

Kastara.ID, Jakarta – Keputusan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD langsung mendapat tanggapan santai pihak FPI. Tim Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya tidak masalah dengan keputusan pemerintah tersebut.

Saat memberikan keterangan, kemarin (30/12), Sugito menuturkan, pihaknya berpeluang membentuk organisasi baru. Nantinya organisasi baru tersebut akan menjadi wadah atau perkumpulan setelah FPI secara resmi dibubarkan dan dianggap sebagai organisasi terlarang.

Sugito menambahkan, pergantian nama sebagai identitas organisasi adalah hal biasa dan wajar dalam sebuah pekumpulan. Namun sebelumnya, menurut Sugito, pihaknya akan terlebih dahulu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah pemerintah secara resmi membubarkan FPI. Sugito menilai pembubaran FPI bukan semata-mata masalah hukum tapi lebih merupakan proses politik. Itulah sebabnya FPI akan menggunakan langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN.

Sementara Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya bakal berdiskusi terlebih dahulu dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Saat memberikan keterangan pada waktu yang sama, Aziz meminta semua pihak bersabar dan menunggu pernyataan resmi dari pihak FPI.

Aziz menambahkan, pihaknya akan segera menemui HRS yang sekarang masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Seperti diberitakan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi melarang FPI beraktivitas. Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam (30/12), Mahfud mengatakan, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah dinyatakan bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Namun FPI masih tetap melakukan aktivitas yang menurut Mahfud telah melanggar ketertiban dan keamanan. Hal itu menurut Mahfud telah bertentangan dengan hukum.

Mahfud menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI lantaran tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa. (hop)