Pernikahan Bawah Umur Bertentangan dengan Regulasi
Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, promosi ajakan perempuan agar menikah pada usia di bawah 19 tahun menyalahi undang-undang sekaligus tidak sejalan dengan upaya perlindungan anak. “Penyelenggara Aisha Wedding…