Perkara Pembelaan Diri Dari Suatu Kejahatan
Oleh: Fadil Aulia NECESSITAS excusat aut extenuate delictum in capitalibus, quod non operator idem in civilibus. Artinya, pembelaan terpaksa membebaskan seseorang dari hukuman namun tidak demikian dalam perkara perdata. Demikian…