Sektor Esensial dan Kritikal Diimbau Patuhi PPKM Darurat
Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan khusus bagi perusahaan atau perkantoran di masa PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Dalam kebijakan ini, pelaksana kegiatan kantor…