Vaksinasi

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pihaknya bakal membuat sertifikat kesehatan digital bagi orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19. Sertifikat itu bisa digunakan untuk warga yang hendak bepergian.

Dengan demikian, warga yang hendak bepergian tidak perlu lagi melakukan test PCR atau rapid test antigen karena telah memiliki sertifikat telah divaksin Covid-19.

“Sehingga kalau terbang atau pesan tiket di Traveloka tidak perlu menunjukkan test PCR atau antigen,” kata Budi.

Kendati demikian, Budi juga menegaskan bahwa orang yang telah divaksin Covid-19 belum berarti bebas dari Covid-19. Ia mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Tetap pakai masker, jaga jarak harus dipatuhi,” tuturnya.

Dalam masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, syarat bepergian antar dua pulau ini diharuskan menggunakan rapid test antigen atau RT PCR. Kebijakan tersebut tertera dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Sementara itu, kasus Covid-19 di Indonesia terus pecah rekor harian sebanyak 11.557 kasus pada Kamis (14/1). Dengan penambahan ini, kasus akumulatif positif Covid-19 menjadi sebanyak 869.600 kasus. Dari angka itu, sebanyak 711.205 sembuh dan 25.246 kasus meninggal dunia. (ant)