Kastara.id, Jakarta – Konsolidasi untuk operator seluler di Indonesia telah lama digaungkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini mengingat persaingan di antara operator seluler khususnya perang tarif masih sering terjadi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan merancang aturan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Ia menyatakan aturan tersebut bahkan bisa dalam bentuk peraturan menteri (permen).

“Bisa (permen), kasih peringatan (konsolidasi) jeda tujuh hari setelah itu harus dicabut, tinggal nanti pelanggannya gimana kan tinggal gitu. Sekarang ini bagian dari sosialisasi, kan sudah lama sejak saya masuk udah bicara ini terus,” katanya di Jakarta saat dimintai tanggapannya.

Dijelaskan Rudiantara, peraturan konsolidasi itu jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kemungkinan akan diungkap ke publik sekira tiga bulan sebelum diumumkan. Ia menegaskan aturan rekomendasi konsolidasi tersebut tak hanya ditujukan bagi operator seluler, namun juga operator BWA (Broadband Wireless Access).

Menurut CEO XL Axiata Dian Siswarini yang ditemui di Jakarta, Senin (31/7), konsolidasi baik untuk industri agar industri lebih sehat. “Masih banyak pemain, sudah gitu tiap pemain kan harus bangun sendiri network-nya, efisiensi industri itu rendah,” ujarnya.

Dian mengatakan, konsolidasi harus terjadi, namun para stakeholder harus memiliki kesepakatan dan pemerintah perlu memberikan jalan untuk konsolidasi tersebut. Dian lebih lanjut mengatakan, idealnya di Indonesia tidak lebih dari tiga operator. “Menurut saya enggak lebih dari tiga. Tiga atau empat paling banyak,” katanya.

Sementara itu, Indosat Ooredoo mengaku akan menunggu adanya komunikasi lanjutan untuk membahas wacana konsolidasi operator tersebut. Sementara saat ini pihaknya masih akan membahasnya secara internal.

“Yang penting komunikasinya dibuka dulu dari pendapatnya Pak Menteri kita lihat ke depannya akan seperti apa. Ya kita coba komunikasikan secara internal dulu,” kata Head of Corporate Communication Indosat Ooredoo Deva Rachman.

Deva tak menampik bahwa saat ini operator seluler di Tanah Air masih tergolong banyak dibandingkan dengan negara besar. Saat ini, kata Deva, di Indonesia terdapat tujuh operator sedangkan di negara besar hanya memiliki tiga sampai empat operator.

Ketua Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menilai bahwa konsolidasi merupakan solusi terbaik. Menurutnya, tarif batas bawah untuk operator seluler yang saat ini menjadi perbincangan tak bisa dijadikan sebagai instrumen untuk menentukan tarif.

“Ini problemnya nonpasar tapi dimasukkan ke instrumen pasar supaya yang kecil bisa eksis. Kalau semua diselesaikan seperti ini, pasar kita semakin tidak efisien, makanya kami tidak pernah merekomendasikan tarif bawah sebagai instrumen menentukan tarif. Solusi paling bagus adalah konsolidasi,” ujar Syarkawi.

Menurutnya, langkah konsolidasi akan menjadikan kompetisi antaroperator menjadi lebih sehat. (rfr)