Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan menunggu keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait isu penetapan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka.
“Belum ada penjelasan resmi soal berita status tersangka kepada kepala daerah, apakah itu gubernur, walikota, dan bupati. Prinsipnya apapun asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Kamis (1/2).
Sebelumnya, KPK membenarkan rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola telah digeledah pada Rabu (31/1).
Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap, pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
KPK telah resmi menetapkan empat orang tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK. Keempat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi Saipudin. (npm)
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…
Leave a Comment