Matri Agoeng

Kastara.id, Jakarta – Semangat berwirausaha perlu ditumbuhkembangkan melalui pembentukan wirausaha baru guna meningkatkan daya saing nasional di era globalisasi.

Rancangan Undang-undang tentang Kewirausahaan Nasional memiliki prinsip mendukung program-program wirausaha rakyat yang tangguh, mandiri, kreatif, dan profesional. Gagasan tersebut mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Kewirausahaan Nasional dengan para pelaku usaha termasuk di dalamnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus RUU Kewirausahaan Nasional Matri Agoeng, Rabu (31/1).

“Dalam RUU inilah, negara kita wajib untuk memfasilitasi secara baik tentang notifikasi masalah perizinan dipermudah. Jadi tidak lagi pengusaha kecil harus ngurus datang ke dinas, tapi justru mereka cukup notifikasi online terus diberikan izin. Itu kan satu kemudahan yang akan diberikan dalam regulasi atau RUU ini,” papar Matri di Ruang KK 1, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Para pelaku usaha berharap RUU ini bisa melahirkan sebuah regulasi yang mempercepat pertumbuhan wirausaha di Indonesia. Menurut Matri, idealnya dalam satu negara ada lima persen lebih para pelaku usaha, saat ini masih 1,6 persen pelaku usaha, lewat regulasi yang akan mempermudah ini diharap bisa memumbuhkan wirausawan baru yang bisa meningkatkan perekonomian nasional.

“Kita ingin mempercepat, yang mereka sampaikan, khususnya terkait prosentasi pelaku usaha yang baru 1,6 persen. Yang seharusnya lebih dari tiga atau sampai lima persen,” ujar politisi dari Fraksi PKS. (mar)