Bahtiar

Kastara.ID, Jakarta – Masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat layak berbahagia, usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan status daerah otonomi khusus (Otsus) tetap melekat setelah 2021.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menuturkan, hal yang akan berakhir hanya dana Otsus-nya. “Jadi jangan sampai ada publik berpendapat bahwa seakan-akan otsus Papua berakhir tahun 2021. Yang ada batas akhir itu adalah dana otsus-nya, sedangkan pelaksanaan Otsus Papua tetap berjalan,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2).

Menurut Bahtuar, revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Revisi aturan ini menjadi prioritas karena dana Otsus bagi Papua dan Papua Barat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN akan berakhir pada tahun 2021. Peraturan ini tertuang dalam UU tersebut.

“Dimensi keuangan sebenarnya hanya satu dimensi saja, tapi itu adalah formula yang terbuka untuk dibicarakan. Karena dua persen dari APBN harus kita cek substansinya,” ujarnya.

Karena itu, dana Otsus juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk melihat sejauh mana program dan implementasinya bagi masyarakat setempat. “Dana yang kita transfer ke daerah melalui Otsus itu cukup besar, kita cek apakah terjadi dampak yang signifikan bagi masyarakat di sana, misalnya saja dari segi pendidikan, kesehatan penciptaan lapangan kerja,” tambahnya.

Sebelumya, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, meminta Komisi II DPR RI mengutamakan pembahasan RUU tentang Otonomi Khusus Papua. Sebab, RUU tersebut hanya berlaku selama 20 tahun, sehingga akan berakhir pada tahun 2021.

“Nah ini RUU tentang Otsus Papua urgen karena perlu diselesaikan tahun ini, karena tahun depan 2021 UU ini berakhir,” kata Tito.

Tito mengatakan, ada dua alternatif dalam membahas RUU Otonomi Khusus (Otsus). Pertama, melakukan keberlanjutan dana otonomi khusus dua persen dari dana alokasi umum.

Kedua, melanjutkan hasil pembahasan RUU pada 2014 bahwa dana otonomi khusus terus dilanjutkan guna mempercepat pembangunan di Papua.

“Singkatnya, yang dilanjutkan dananya, otsus-nya terus dilakukan. Sedikit dipercantik termasuk aspirasi dari Papua,” ujarnya.

“Prinispnya, kami ingin melakukan percepatan pembangunan di Papua, afirmative action. Sehingga isu dan masalah diskriminasi atau lainnya yang bisa merusak keutuhan NKRI bisa terjaga,” lanjutnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus Papua sudah masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. (ant)