Perppu Ormas

Kastara.id, Jakarta – Pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai sudah tepat, karena memiliki tujuan politik, dan meraih kekuasaan.

“Sikap pemerintah yang membubarkan HTI sudah benar, bahkan saya nilai perlu ada tindakan yang lebih kuat dan keras,” ujar Saksi Ahli Pemerintah Ansyaad Mbai, dalam persidangan gugatan HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (1/3).

Menurut Ansyaad, secara ideologis HTI memiliki paham radikal transnasional, sehingga telah dilarang oleh sejumlah negara. “Arab Saudi, Mesir, Turki, Pakistan, Libya, Brunei Darussalam, serta Rusia sudah melarang Hizbut Tahrir, sebab memiliki target politik dan kekuasaan,” tegasnya.

Ansyaad mengungkapkan, alasan lain pembubaran Hizbut Tahrir di sejumlah negara, karena anggotanya terlibat aksi kudeta. “Sistem pemerintahan juga ingin diganti oleh anggota atau kader dari Hizbut Tahrir,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), berdasarkan  pada pasal 80A pada Perppu 2/2017 tentang Ormas. (npm)