Pasar Bebas Plastik

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan sounding, edukasi dan temu stakeholder terutama kepada tiga lingkup yang diatur yaitu pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 142 tahun 2019 tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

“Kita juga sudah melakukan FGD (focus group discussion) dengan Perumda Pasar Jaya yang membawahi 153 pasar rakyat,” tutur Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Wahid, di Jakarta.

Karena itu, menurut Wahid, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat akan diberikan insentif fiskal daerah dalam melaksanakan Pergub Nomor 142 tersebut.

Insentif fiskal itu berdasarkan Pasal 20 yakni dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan setiap pengelola yang bisa diperoleh dengan mengajukan surat permohonan ke gubernur.

Sementara Sekretaris Corporate Perumda Pasar Jaya Manto menegaskan, per 1 Juli 2020 seluruh pasar tidak ada lagi yang menggunakan kantong kresek sekali pakai.

“Sudah diinstruksikan kepada Kepala Pasar dan Manager Area Perumda Pasar Jaya, per 1 Juli 2020 seluruh pasar tidak ada lagi yang menggunakan kantong kresek sekali pakai serta segera mulai lakukan sosialisasi dan kampanye,” tambah Manto.

Hal tersebut menjadi langkah dari Perumda Pasar Jaya karena pasar tradional merupakan salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta. Bahkan setiap harinya sampah yang dihasilkan mencapai 600 ton.

“Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika gerakan ini dimulai di pasar-pasar tradisional, kita akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta,” pungkasnya. (hop)