Anggaran Biaya Tambahan (ABT)

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak tinggal diam ketika mengetahui adanya kasus tindakan kekerasan seksual atau rudapaksa yang dilakukan ayah kandung berinisial A di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, kepada anak kandungnya D (11) yang sudah berlangsung sejak tahun 2021. Pihaknya langsung bergerak cepat memerintahkan perangkat dinas terkait agar melakukan pendampingan secara psikologis untuk korban.

“Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), sudah berkomunikasi dengan keluarga korban dan mereka siap untuk didampingi oleh kami, baik pendampingan psikologis maupun hukum. Hari ini tim hukum yang akan mendampingi visum,” ujar Mohammad Idris, sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok (28/2).

Idris meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya yang sangat tidak manusiawi dan tidak beradab. Pihaknya akan mengawal hingga tuntas kasus yang sedang berproses di Polres Metro Depok tersebut.

“Tentu selain korban, kami juga mendampingi keluarga khususnya istri atau ibu korban,” ujarnya.

Selain itu, Idris juga meminta pihak berwenang untuk mengecek status kewarganegaraan pelaku A. Termasuk mengecek kondisi untuk mendalami suasana sosiologis dan psikologis anggota keluarga, sehingga terjadi kasus ini.

“Saya mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung berinisial A,” ujarnya.

Mohammad Idris pun mengajak semua pihak untuk dapat memperkuat program Ketahanan Keluarga yang sudah dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Selanjutnya, imbuhnya, keberadaan peraturan daerah (perda) penanganan dinilai penting untuk kasus seperti ini.

“Perkuat kembali kolaborasi wujudkan Kota Layak Anak (KLA),” tandasnya. (dha)