Depok

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk bergerak cepat menangani kasus tindak asusila terhadap seorang anak berusia 11 tahun di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya (27/2). Termasuk memberikan pendampingan kepada korban.

“Iya Pak Wali Kota langsung instruksikan kami untuk mendampingi korban dan keluarga, baik itu pendampingan hukum maupun psikologisnya,” ucap Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari yang dimuat situs resmi Pemkot Depok (1/3).

Nessi menjelaskan, pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyatakan siap mendampingi korban dan ibunya selama menjalani proses pemeriksaan kasus ini. Usai menerima laporan pada Ahad (27/2), Tim Respons Cepat (TRC) UPTD PPA pun langsung meminta identitas lengkap korban untuk pendataan.

Lebih jauh, Nessi menyebut, kemarin pihaknya mengantarkan korban menjalani visum di RS Polri menggunakan mobil perlindungan dan didampingi oleh Tim Hukum UPTD PPA. Namun, imbuhnya, sesampainya di sana, korban tidak dapat divisum karena hari libur dan diminta untuk kembali hari ini.

“Kami akan selalu siap mendampingi korban sampai kasus ini tuntas dan korban pulih,” ujarnya.

Atas gerak cepat yang dilakukan timnya tersebut, lanjut Nessi, Wali Kota Depok Mohammad Idris turut mengapresiasi. Orang nomor satu di Kota Depok ini, meminta supaya program ketahanan keluarga di masyarakat agar semakin diperkuat.

“Pak Wali juga minta untuk memperkuat peraturan tentang penanganan kasus-kasus kekerasan dan menjalin kolaborasi dengan seluruh elemen dalam mewujudkan Depok Kota Layak Anak (KLA),” tandasnya. (dha)