Depok

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris langsung memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nessy Annisa Handari.

“Pak Wali sudah menginstruksikan kepada kami agar kami mendampingi korban, keluarga atau istri korban, baik pendampingan hukum maupun pendampingan psikologis serta menyerahkan kasus hukumnya kepada pihak yang berwajib,” ucap Nessy (28/2).

Nessy menambahkan, sebelumnya pihaknya menerima dua laporan dari warga terkait adanya kasus kekerasan seksual pada anak pada Ahad (27/2) dan sudah dilaporkan pula ke Polres Metro Depok serta visum fisik.

“Pihak korban menyampaikan, Senin (28/2) pukul 08.00 diminta untuk datang kembali guna menjalankan visum lanjutan terkait psikologis korban. Kemudian pihak UPTD PPA langsung merespons dan menyampaikan siap mendampingi dan mengantarkan korban untuk visum lanjutan. Pihak UPTD PPA meminta pihak korban untuk share foto LP, KTP, KK dan Akta Kelahiran korban untuk pendataan,” paparnya.

Kemudian pihak Tim Respons Cepat (TRC) menyampaikan ke pihak keluarga korban bahwa Senin (28/2) siap dijemput ke rumah korban pukul 07.00 dengan mobil perlindungan dan akan mengantarkan ke RS Polri didampingi oleh Tim Hukum UPTD PPA.

“Setelah sampai di rumah korban seorang kader memberikan pemahaman kepada korban dan ibu korban sebelum berangkat visum. Kemudian korban bersama ibunya diantarkan ke RS Polri dan di sana juga bertemu dengan Tim Hukum UPTD PPA,” jelasnya.

Sesampainya di RS Polri, diberitahukan bahwa hari Senin libur dan diminta untuk datang kembali esok hari, Selasa (1/3).

“Setelah itu korban bersama ibunya diantarkan kembali pulang ke rumahnya,” katanya.

Dikatakan Nessy, Wali Kota Depok Mohamamd Idris mengapresiasi gerak cepat Tim UPTD PPA DP3AP2KB dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Pak Wali juga meminta agar progam ketahanan keluarga di masyarakat diperkuat lagi. Pentingnya penguatan peraturan tentang penanganan kasus-kasus kekerasan dan kolaborasi dengan seluruh komponen yang ada untuk mewujudkan KLA,” terangnya.

Sebelumnya, A, seorang ayah kandung yang berprofesi sebagai kuli bangunan dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh DH, istrinya karena diduga memperkosa anak kandungnya.

DH, ibu korban kepada wartawan mengatakan, dirinya merasa kecewa lantaran setelah dirinya melaporkan sang suami namun pelaku masih berkeliaran.

“Sabtu (26/2) kemarin kita sudah lapor ke Polres Metro Depok setelah dilimpahkan dari Polsek Sukmajaya lantaran alasan kasus anak dibawah umur ada di Polres. LP dengan nomor LP/B/507/II/2022/ SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, setelah memberikan visum, jelas ada kerusakan pada kelamin anaknya dan juga sudah di BAP.

“Namun sampai sekarang pelaku yaitu bapak kandungnya sendiri masih berkeliaran bebas di luar tidak ditangkap,” katanya. (*)