Kekerasan Seksual

Kastara.ID, Jakarta — Kepolisian telah menetapkan pemilik Panti Asuhan Fisabillilah Al-Amin di Palembang sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yatim yang diasuhnya. Dengan dilakukan penetapan tersangka ini, diharapkan kasus ini segera disidangkan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Namun, sembari proses hukum berjalan, negara terutama kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah dan dinas terkait memastikan hak-hak anak panti asuhan korban kekerasan mulai dari hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan terpenuhi.

“Saya berharap pelaku segera diseret ke pengadilan dan mendapat hukuman setimpal. Sembari proses hukum berjalan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan harus jadi prioritas pemenuhan hak anak panti asuhan korban kekasaran ini. Pemenuhan hak anak korban kekerasan ini merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka. Masa depan dan cita-cita para anak yatim ini harus difasilitasi oleh negara,” ujar Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta yang disampaikan kepada Kastara.ID (28/2).

Menurut Fahira Idris, hak penanganan anak korban kekerasan yang penting dan wajib dipenuhi adalah hak atas layanan hukum mulai dari bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum. Hak atas penanganan yang juga sangat penting adalah hak atas penguatan psikologis, hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis.

Sementara hak pelindungan anak korban kekerasan yang harus dipenuhi adalah pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan. Selain itu, hak pelindungan juga mewajibkan negara menjamin anak korban kekerasan tidak kehilangan akses terhadap pendidikan.

“Anak-anak yatim korban kekerasan ini juga harus dipastikan mendapatkan hak pemulihan mulai dari rehabilitasi medis, mental dan sosial, termasuk juga rehabilitasi fisik, psikis, psikososial, dan mental spiritual. Saya apresiasi respons cepat masyarakat dan pihak kepolisian yang membongkar kasus kekerasaan ini. Saya juga sampaikan apresiasi atas tindak cepat kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan dinas terkait yang memindahkan para korban dan memastikan hak-hak anak yatim korban kekerasan ini dipenuhi,” pungkas Senator Jakarta ini. (dwi)