Tempat Ibadah

Kastara.ID, Jakarta – Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) Setdaprov DKI Jakarta memfasilitasi bantuan untuk disinfeksi rumah ibadah untuk mencegah penularan Coronavirus Disease (COVID-19).

Kepala Biro Dikmental Setdaprov DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat kota, kecamatan dan kelurahan untuk penyemprotan disinfektan seluruh rumah ibadah.

“Selain penyaluran bantuan disinfektan, kami juga berkoordinasi dengan aparatur OPD lainnya untuk pelaksanaan disinfeksi di tempat ibadah,” ujarnya, Rabu (1/4).

Hendra menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan penyemprotan disinfektan di rumah ibadah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Sesuai instruksi Pak Gubernur dilakukan penyemprotan disinfektan ke sarana atau rumah ibadah. Kami mengapresiasi, pengurus tempat ibadah yang juga melakukan penyemprotan secara mandiri,” terangnya.

Ia menambahkan, Biro Dikmental Setdaprov DKI Jakarta bekerja sama dengan organisasi-organisasi keagamaan akan terus menyebarluaskan seruan terkait perpanjangan masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020.

“Kami bersyukur imbauan untuk tetap berada di rumah, termasuk untuk menjalankan ibadah banyak ditaati. Kami juga sudah menerima informasi peribadatan umat Kristen di sejumlah gereja ditiadakan hingga 30 April, termasuk saat Paskah dan Jumat Agung,” tandasnya. (hop)