Hewan Penular Rabies (HPR)

Kastara.ID, Depok – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok menggelar vaksinasi rabies secara gratis untuk Hewan Penular Rabies (HPR). Vaksinasi ini digelar 29 Maret sampai 1 April 2021.

Kepala DKPPP Kota Depok Diah Sadiah mengatakan, vaksinasi untuk HPR dilaksanakan di 63 Kelurahan. Adapun hewan yang menjadi sasaran yaitu kucing, anjing, musang, dan kera.

“Pelaksanaan vaksinasi untuk hewan-hewan penular rabies ini gratis. Syaratnya pemilik hewan hanya menunjukan KTP berdomisili Kota Depok,” ujarnya seperti dimuat di situs resmi Pemkot Depok (31/3).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pihaknya memiliki beberapa macam pelayanan vaksinasi. Antara lain vaksinasi brucellosis, vaksinasi rabies, vaksinasi penyakit anthraks, dan vaksinasi avian influensa (flu burung).

“Vaksinasi anthraks untuk sapi, kambing, dan domba, vaksinasi brucellosis buat sapi perah dan vaksinasi avian influensa ditujukan untuk ayam, bebek, serta burung atau kelompok unggas,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan vaksinasi ini diperlukan guna mengendalikan penyakit rabies pada HPR di Kota Depok. Termasuk melindungi masyarakat terhadap penularan penyakit yang berasal dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya.

“Kita ingin dengan adanya kegiatan ini mampu mengendalikan penyakit rabies pada HPR. Serta target kita 500 hewan menerima vaksinasi rabies” tandasnya. (dha)