LKPJ

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Depok Tahun Anggaran (TA) 2020. Laporan tersebut disampaikan pada rapat paripurna di ruang rapat paripurna dan secara virtual (31/3).

Mohammad Idris mengatakan, laporan tersebut merupakan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. LKPJ ini juga merupakan laporan keempat dari realisasi pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

“LKPJ ini disusun berdasarkan realisasi penyelenggaraan APBD tahun 2020,” kata Mohammad Idris saat menyampaikan LKPJ tahun 2020.

Menurutnya, struktur perekonomian Kota Depok pada tahun 2020 ditinjau dari sektor ekonomi disumbang oleh sektor usaha tersier sebesar 49,72 persen yang mengalami sedikit penurunan dari 2019 sebesar 98,75 persen. Untuk laju pertumbuhan ekonomi (LPE) Kota Depok juga turun dari 6,74 persen menjadi -1,92 persen.

“Namun LPE Kota Depok masih di atas rata-rata nasional sebesar -2,07 persen dan Jawa Barat sebesar -2,44,” tuturnya.

Lanjut dia, untuk pendapatan Kota Depok tahun 2020 sebesar 3,059 triliun atau 99,51 persen dari target yg direncanakan. Sedangkan untuk belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp 3,109 triliun atau 87,14 persen dari rencana belanja daerah sebesar Rp 3,671 triliun

“Tidak terealisasinya belanja daerah ini terjadi pada kelompok belanja langsung 90,73 persen maupun tidak langsung 82,78 persen,” tambahnya.

Berdasarkan realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan APBD tahun 2020 maka terdapat saldo akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau SILPA tahun 2020 sebesar Rp 457,074 miliar.

“Capaian realisasi tahun 2020 seluruhnya belum sesuai target yang ditentukan, tetapi secara umum capaian kinerja per urusan sudah cukup baik. Walaupun ada per urusan yang kinerjanya masih rendah,” tandasnya. (dha)