COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Sejumlah pihak yang mengatasnamakan sebagai Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 30 April 2021. Dalam gugatan dengan nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tertera nama Muhidin Jalin sebagai penggugat.

Selain itu ada pula nama Eggi Sudjana dalam gugatan yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sedangkan tergugat adalah Presiden Joko Widodo selaku Kepala Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

Dalam SIPP disebutkan gugatan masih berstatus pendaftaran. Sedangkan tuntutan yang diminta atau petitum adalah meminta tergugat untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku Presiden RI.

Saat memberikan keterangan (30/4), Muhidin membenarkan telah mengajukan gugutan atas mama TPUA. Muhidin menyebut Jokowi telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Itulah sebabnya TPUA meminta pengadilan mengabulkan gugatan mereka. Muhidin menerangkan, perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Jokowi disebabkan atas terjadinya sejumlah persoalan di negara Indonesia.

Namun Muhidin tidak menyebutkan secara rinci kasus apa yang dilakukan Jokowi hingga berujung gugatan dan tuntutan pengunduran diri. Muhidin hanya mencontohkan penegakan hukum dan perekonomian yang dinilai carut-marut. Selain itu sejumlah pembohongan publik dan regulasi nasional yang justru membuat kegaduhan.

Muhidin menambahkan, selain Jokowi pihaknya juga menggugat DPR RI. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 30 April. TPUA menilai DPR turut menyebabkan sejumlah persoalan bangsa ini. Muhidin menyebut saat ini pihaknya tengah menunggu panggilan sidang. (ant)