BPK

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, keberhasilan Pemprov DKI Jakarta meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali keempat merupakan bukti nyata penerapan praktik pengelolaan keuangan yang baik.

Hal ini diutarakan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta, Bahrullah Akbar, saat memberi sambutan dalam rapat paripurna DPRD DKI (31/5).

“Raihan ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemprov DKI Jakarta menjalankan dan menerapkan praktik pengelolaan keuangan yang baik,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, opini tentang kewajaran penyajian merupakan pernyataan profesional pemeriksa berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atau laporan keuangan tahun anggaran 2020 termasuk implementasi rencana aksi oleh Pemerintah Provinsi DKI, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian,” tandasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas laporan keuangan daerah empat kali berturut-turut sejak tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020. (hop)