COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro sampai dengan 14 Juni 2021.

Kebijakan perpanjangan PPKM Mikro tersebut sesuai dengan aturan dalam Keputusan Gubernur Nomor 671 Tahun 2021, Surat Gubernur Nomor 251/-1.772.1 serta Instruksi Gubernur Nomor 37 tahun 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan guna mendukung pengendalian kenaikan angka positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta serta program vaksinasi massal. Lantaran terjadi peningkatan cukup drastis dalam dua minggu terakhir pasca kembalinya masyarakat usai libur Lebaran. Terbukti pada Senin (31/5) kemarin, angka kasus aktif mencapai 10.658.

“Lonjakan kasus di tahun ini lebih baik dari tahun kemarin yang mencapai 30 ribu kasus. Tentunya angka tersebut didapatkan dari kerja keras petugas tracing dalam melakukan deteksi dini kepada mereka yang pergi setelah liburan,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, Selasa (1/6).

“Ditambah lagi dengan kesigapan Pemprov DKI dalam melakukan treatment seperti penyiapan tempat tidur untuk isolasi mandiri warga yang terpapar Covid-19,” imbuhnya.

Widyastuti menjelaskan, kesigapan tersebut tercatat melalui penyediaan tempat tidur sebanyak 6.621 dan sudah terisi hingga 33 persen atau 2.176. Sementara untuk ruang ICU telah disiapkan sebanyak 1.014 dan telah terpakai 362 atau 36 persen dari kapasitas yang disediakan.

“Ini yang jelas berbeda dari tahun lalu, jadi meskipun ada lonjakan kasus tapi tetap bed occupancy ratenya di bawah 50 persen. Tapi meskipun begitu, kita tetap waspada mengenai kemungkinan adanya lonjakan kasus,” tukasnya. (hop)