Berhenti Merokok

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama pemerintah daerah dan mitra pembangunan terkait telah melakukan sejumlah strategi untuk mengendalikan produk rokok dan produk tembakau lainnya dengan pelarangan iklan rokok.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono melanjutkan, selain itu juga promosi dan sponsorship, perluasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), melakukan edukasi bahaya merokok, dan menaikkan cukai rokok.

“Kemenkes juga berupaya menghadirkan pelayanan bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi perokok untuk berhenti merokok dengan menyediakan akses layanan konseling di fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Wamenkes Dante melalui keterangan resminya, Selasa (1/6).

Lanjut Wamenkes Dante, Kemenkes juga melakukan terobosan baru dengan menghadirkan layanan berhenti merokok melalui sambungan telepon bebas biaya di Quit Line Berhenti Merokok 0-800-177-6565.

Inovasi ini merupakan wujud pemerintah untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok namun tidak memiliki waktu untuk ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).

Wamenkes Dante mengatakan, sedikit perokok yang ingin berhenti merokok, terlebih bagi mereka yang telah mengalami gangguan kesehatan. Namun tidak tahu cara berhenti merokok dan kurang mendapatkan dukungan dari keluarga maupun lingkungan.

Sehingga semakin sulit ditinggalkan. Oleh karenanya, Wamenkes Dante mengatakan dukungan dan pendampingan dari anggota keluarga terdekat sangat diperlukan untuk membantu perokok berhasil berhenti merokok.

“Komitmen berhenti merokok merupakan perubahan perilaku individu yang membawa dampak negatif bagi orang di sekitarnya, oleh karenanya dukungan sosial, dukungan teman, keluarga, tenaga kesehatan, diperlukan bagi para perokok untuk berkomitmen berhenti merokok,” kata Wamenkes Dante. (ant)