Kastara.id, Jakarta – Peristiwa ratusan warga Selatpanjang, Kepulauan yang menggeruduk Kantor Kepolisian Resor Meranti kini sedang dalam penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Meranti Natalius Pigai, ini bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

“Komnas HAM merasa perlu untuk merespon Peristiwa Meranti yang terjadi tepatnya hari Kamis, 25 Agustus 2016. Ratusan warga Selatpanjang, Kepulauan menggeruduk Kantor Kepolisian Resor Meranti. Tindakan warga ini dipicu oleh tersangka kasus pembunuhan Anggota Polres Meranti, Apri Adi Pratama (24 tahun),” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/9).

Mereka menuding terjadi kesalahan warga yang emosi melempari Polres Meranti menggunakan batu sehingga mengakibatkan sejumlah kaca pecah. Polisi melepas tembakan peringatan ke udara untuk menenangkan warga yang berujung pada kematian seorang warga. Satu orang warga dilaporkan tewas dalam kerusuhan di halaman Kantor Kepolisian Resor Kepulauan Meranti.

“Beberapa komponen masyarakat dan DPRD Provinsi Riau telah secara khusus meminta Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa tersebut,” ujar Pigal.

Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan peristiwa tersebut agar mendorong proses hukum terhadap para pelaku yang diduga merupakan oknum Anggota Polres Meranti yang telah melakukan tindakan kriminal sehingga menyebabkan kematian beberapa orang.

“Kami berharap kerja sama yang baik dari para pihak terkait guna terwujudnya kondisi aman dan damai antara masyarakat dan aparat sebagai abdi negara serta penegakan hukum yang bermartabat,” kata Pigal. (npm)