Kastara.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana yang diduga mengalir ke Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Terkait kasus yang menjerat dirinya, salah satunya diduga berasal dari istri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Burhanuddin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam keterangannya di Jakarta (31/8) mengatakan, istri Kadis ESDM Sultra bernama Patmawati Kasim berstatus sebagai saksi penting karena diduga mengetahui aliran dana yang diterima Gubernur Sultra Nur Alam, “Sementara ini penyidik bukan hanya fojus melengkapi berkas kasus Tipikornya, tapi juga sekalian melakukan pengembangan, di antaranya aliran dana dan dugaan pencucian uang,” kata Priharsa.

Sementara ini penyidik KPK baru menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana persetujuan pencadangan wilayah pertambangan persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujaun peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP produksi ke PT Anugerah Harisma Barakah Sulawesi Tenggara 2008-2014, yakni Gubernur Sultra Nur Alam.

Sementara Burhanuddin dan sejumlah saksi penting kasus ini sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 15 Agustus 2016 untuk enam bulan ke depan. Di antaranya atas nama Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi dan pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon.

“Pemeriksaan hari ini fokus pada beberapa peristiwa terkait dugaan tindak pidana dilakukan dengan NA (Nur Alam) khususnya berkaitan dengan aliran uang, tetapi detail tidak bisa sampaikan. Penyidik menganggap yang bersangkutan diduga memiliki informasi yang cukup penting untuk pendalaman perkara tesangka NA (Nur Alam) khususnya mengenai aliran uang yang tadi,” ujar Priharsa.

Nur Alam diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.

Ia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (npm)