Pulsa

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan pulsa gratis sebagai biaya paket data dan komunikasi bagi PNS dan mahasiswa. Hal ini untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional dalam tatanan normal baru.

“Keputusan Menteri ini (KMK 394/KMK.02/2020) berlaku pada tanggal ditetapkan 31 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020,” ujar Sri Mulyani dikutip dari beleid tersebut, Selasa (1/9).

Adapun, nominal bantuan pulsa atau paket data yang diberikan pemerintah sendiri bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu per orang per bulan.

Untuk PNS setingkat eselon tiga atau setara ke bawah, biaya komunikasi dan paket data ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per orang tiap bulannya.

Sementara untuk pejabat setingkat eselon satu dan dua atau yang setara dengannya diberikan bantuan sebesar Rp 400 ribu per orang per bulan.

Beleid tersebut juga menegaskan bantuan pulsa atau paket data tidak diberikan kepada seluruh PNS, melainkan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring

Selanjutnya besaran bantuan untuk mahasiswa yang melaksanakan kegiatan belajar secara online/daring ditetapkan sebesar Rp 150 ribu per bulan. Nominal serupa juga diberikan kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil.

Namun perlu dicatat, belum tentu besaran pulsa dan paket data yang diberikan kepada dua kelompok tersebut bisa lebih rendah. (mar)