M Tamsil

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati (nonaktif) Kudus M Tamzil, Selasa (1/10). Hakim tunggal Sudjarwanto menyatakan, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Tamsil sah karena sudah terdapat bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, Sudjarwanto juga menilai penggeledahan yang dilakukan KPK pun sudah sesuai prosedur. “Menolak permohonan paraperadilan untuk seluruhnya,” kata Sudjarwanto saat membacakan amar putusan.

Seperti diketahui, Tamsil ditetapkan tersangka oleh KPK pada Juli 2019 lalu. Ia diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Lalu, Tamsil melayangkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel agar status tersangkanya dibatalkan. (har)