UU Ormas

Kastara.id, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan, naskah akademik revisi UU Ormas yang diserahkan Partai Demokrat, secepatnya akan dikaji.

“Masukan dari Partai Demokrat akan kita tampung. Tapi kita nanti akan mensinergikan, kita akan membahas dengan kementerian terkait terhadap kira-kira pasal-pasal mana yang perlu direvisi,” ujar Soedarmo dalam keterangannya, Rabu (1/11).

Naskah akademik Partai Demokrat, kata Soedarmo, juga didiskusikan dengan kementerian dan lembaga terkait.

Soedarmo menegaskan, yang tak bisa diubah adalah ketentuan yang mengatur tentang paham atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

“Artinya di dalam Perppu yang sudah kita buat ini kan sudah jelas ada amanah di situ yang menyatakan bahwa ada sanksi-sanksi terhadap ormas-ormas yang melakukan kegiatan atau berideologi dan bertentangan dengan Pancasila,” tuturnya.

Sedangkan mengenai usulan agar pembubaran ormas lewat pengadilan, menurut Soedarmo itu juga akan dikaji secara mendalam. Usulan itu, tentunya harus didiskusikan dulu. Karena Kemendagri tak bisa memutuskan sendiri. Harus dibahas dengan kementerian dan lembaga lainnya yang terkait.

“Kami enggak bisa juga memutuskan tentang oh pasal ini yang, kan tidak bisa. Tetapi kita tetap akan membahas bersama dulu,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, idealnya DPR yang yang menginisiasi perubahan UU Ormas. “Yang kita harapkan dari DPR inisiatifnya karena yang buat UU-ya. Masa kita yang membuat, kita yang mengajukan revisi sendiri, kan tidak mungkin. Logikanya kan gitu. Jadi kita berharap nanti dari teman-teman DPR,” katanya.

Dia menambakan, sampai saat ini, baru Partai Demokrat yang secara resmi telah menyerahkan naskah usulannya. Sebelumnya, perwakilan Partai Demokrat datang ke Kemendagri untuk menyerahkan draf revisi UU Ormas. (npm)