UU Ormas

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah siap melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Ormas.

“Kita kombinasikan antara Hak Asasi Manusia atau HAM, partisipasi dan kedaulatan negara. Kira-kira itu yang kurang di UU lama, ini yang overshot di Perppu kita. Nah ini yang kita konstruksikan ulang,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo dalam keterangannya, Rabu (1/11).

Menurut Soedarmo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sejak awal, sudah menegaskan agar revisi UU Ormas konstruksinya tepat. “Jangan sampai kemudian, hubungan negara dengan ormas ini terganggu. Hubungan itu harus terjaga dengan baik,” tegasnya.

Soedarmo mengungkapkan, kalau bisa sebelum pertengahan 2018, revisi UU Ormas bisa rampung, karena di pertengahan 2018 ada agenda politik, yakni Pilkada serentak dan tahapan pemilu nasional serentak.

Soedarmo berharap, mudah-mudahan di masa sidang tahun depan, revisi bisa selesai. Opsinya, revisi bisa dilakukan lewat jalur prolegnas atau program legislasi nasional. “Kalau enggak lewat jalur prolegnas bisa lebih cepet. Yang penting pemerintah dengan DPR sepakat, cepet bisa. Enggak perlu berbulan-bulan,” katanya.

Soedarmo menambahkan, secara prinsip kecepatan penanganan menjadi konsen negara. “Jadi gradasi sanksi kemudian kecepatan penanganan itu menjadi konsen. Jangan sampai di UU Nomor 17 itu kan pemerintah tidak bisa apa-apa itu, bukan hanya lama tapi tidak bisa apa-apa,” pungkasnya. (npm)