Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kegiatan yang digelar hingga siang hari ini merupakan kelanjutan razia yang dilaksanakan pada September lalu. Terhadap kendaraan roda empat dan roda dua yang kedapatan tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi tilang.

“Kita berharap kesadaran masyarakat meningkat,” katanya.

Dijelaskan Asep sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terhadap kendaraan yang tidak lulus akan dikenakan sanksi Rp 250 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua dan kendaraan roda empat Rp 500 ribu.

Asep menambahkan, ke depan razia ini akan digencarkan dan rutin dilakukan dua hingga tiga kali setiap pekan.

“Hari ini razia ada lima titik. Selain di Jalan Perintis Kemerdekaan ada empat titik lain,” tandasnya. (hop)