Maria Qibtya

Kastara.ID, Jakarta – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran (SE) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar kota atau mengambil cuti selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022. Larangan tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 79/SE/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat itu ditandatangani oleh Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya pada 26 November 2021 lalu.

“Menginstruksikan pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Saudara untuk tidak bepergian/melakukan perjalanan ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Yaitu sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” demikian bunyi surat edaran yang dilansir hari ini Rabu (1/12).

Selain itu, larangan bepergian tidak berlaku bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek maupun pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah. Yakni dalam rangka tugas yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau biro di lingkungan masing-masing.

“Tak memberikan cuti kepada pegawai ASN. Kecuali cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting selama periode (libur Nataru),” tuturnya

Di kesempatan yang sama, Maria juga menginstruksikan agar kepala perangkat daerah/biro agar mengoptimalisasi pengawasan melekat terhadap kepatuhan pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 dan menyampaikan laporan kepada BKD.

“Edaran ini berlaku untuk menjadi perhatian. Dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah merilis surat edaran larangan cuti dan libur akhir tahun bagi PNS

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. (hop)