Umrah

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan jemaah Indonesia untuk melaksanakan umrah ke Tanah Suci. Tentunya dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi demi menekan penyebaran Covid-19.

Salah satu persyaratan adalah sudah melakukan vaksinasi dengan kriteria vaksin yang telah ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Jemaah tak perlu karantina tiga hari jika telah menggunakan vaksin yang ditentukan oleh WHO dan Arab Saudi. Vaksin yang dimaksud adalah Pfizer, AstraZeneca, Jhonson, dan Moderna.

Dengan menggunakan vaksin tersebut, jemaah ibadah umrah masuk ke dalam jalur pertama yang telah ditentukan oleh Kerajaan Arab Saudi tak perlu melakukan karantina.

“Jalur pertama: tidak diperlukan karantina pada saat kedatangan, jemaah dapat melaksanakan ibadah begitu tiba,” kata Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) melalui siaran persnya, Rabu (1/12).

Untuk jemaah pengguna vaksin Sinopharm dan Sinovac, masuk ke dalam jalur kedua. Jenis vaksin tersebut memang telah disetujui oleh WHO, namun tidak berlaku untuk Kerajaan Arab Saudi. Oleh karenanya, jemaah pengguna vaksin Sinopharm dan Sinovac terpaksa harus karantina tiga hari terlebih dahulu.

“Jalur kedua: karantina tiga hari diperlukan pada saat kedatangan, jemaah tidak dapat melaksanakan ibadah kecuali setelah selesainya masa karantina,” urai pernyataannya.

Dan aturan tersebut berlaku bagi jemaah ibadah umrah yang sudah divaksin minimal sebanyak dua kali. Jika terdapat jemaah ibadah umrah pengguna vaksin dosis pertama dan kedua yang berbeda, maka belum ada aturan lebih rincinya lagi dari Kerajaan Arab Saudi. (ant)