PTM Terbatas

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum memperbolehkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) Terbatas bagi satuan pendidikan yang masih melaksanakan mitigasi penanganan Covid-19. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8.02/661/SATGAS/2021 tentang pembukaan kembali penyelenggaraan PTM Terbatas sebagaimana dilansir laman resmi Pemkot Depok.

Sementara bagi satuan pendidikan yang sudah tidak melakukan mitigasi Covid-19 diperkenankan melaksanakan PTM Terbatas. Kegiatan PTM Terbatas dapat kembali dilaksanakan di semua wilayah Kota Depok sejak tanggal 30 November 2021.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa telah terjadi tren penurunan jumlah kasus Covid-19 pada klaster PTM Terbatas di beberapa wilayah setelah dilaksanakan penghentian sementara PTM Terbatas. Setiap satuan tenaga kependidikan, orang tua/wali murid dan peserta didik wajib melaksanakan ketentuan PTM Terbatas secara disiplin.

Lalu, melaksanakan pemantauan secara terus menerus atau surveilans dan mendukung kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh warga satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan diminta untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE ini, serta melaporkannya kepada Wali Kota Depok. (dha)