Ia mengungkapkan, KPAP DKI Jakarta melakukan serangkaian upaya guna memenuhi target tersebut melalui empat cara yang diberi nama ‘STOP’.

“Jadi, pada tahun 2027 mendatang, tidak ada lagi ditemukan warga Jakarta terinfeksi HIV saat dilakukan pemeriksaan, tidak ada kematian kasus AIDS dan menghapus stigma terhadap Orang dengan HIV (ODHIV),” ungkapnya.

Ia memaparkan, arti huruf S dari empat cara merupakan Suluh. KPAP DKI Jakarta bersama komunitas akan terus melakukan penyuluhan terkait penularan HIV kepada komunitas kunci serta masyarakat termasuk media.

“Upaya ini dilakukan agar semua pihak mengerti bahwa HIV bukan sesuatu hal yang harus distigmakan,” paparmya.

Huruf T, lanjut Taufik, diartikan sebagai ‘Temukan’. Artinya, kegiatan pemeriksaan dilakukan secara masih di tahun 2024 agar bisa ditekan sehingga pada 2027 mendatang tidak ada lagi ditemukan kasus positif HIV.

Kemudian huruf O pada kata STOP yang artinya Obati. Hal ini dilakukan sebagai upaya tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Ini juga kerap menjadi kendala disebabkan banyak kasus ODHIV stop konsumsi obat di tengah jalan. Ini harus dipastikan tidak ada lagi,” katanya.

Selanjutnya huruf P pada kata STOP memiliki arti pertahankan. Kondisi angka ODHIV menurun harus bisa dipertahankan dengan mengonsumsi obat.

Sementara Projects Manager dari Perkumpulan Korban Napza Indonesia, Edo Nasution menambahkan, upaya mengakhiri AIDS dapat dilakukan melalui kolaborasi nyata antar stakeholder. Selain komunitas ada tokoh agama, aparat penegak hukum dan media massa.

“Media menjadi penting untuk meningkatkan pemahaman warga. Langkah konkret yang dilakukan adalah berkolaborasi untuk menyamakan pandangan terkait penyelesaian kasus HIV/AIDS,” tandasnya. (hop)