Iran

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperpanjang larangan imigrasi dengan dalih untuk melindungi pekerja AS di tengah ekonomi yang dilanda pandemi. Keputusan ini menghalangi banyak pelamar kartu hijau dan pekerja asing untuk masuk ke negara itu.

Sejatinya laranganĀ imigrasiĀ ini selesai 31 Desember kemarin sejak dikeluarkan pada April dan Juni. Namun Donald Trump memutuskan untuk diperpanjang hingga 31 Maret 2021.

Mengutip pemberitaan Reuters, kebijakan Trump ini ditentang oleh pelaku industri karena juga menghalangi pekerja asing tertentu untuk masuk ke Amerika Serikat.

Selain itu, kritik juga datang dari Presiden terpilih Joe Biden. Ia belum mengatakan apakah akan segera membatalkannya begitu menjabat pada 20 Januari mendatang. Peraturan ini bisa dengan mudah dibatalkan karena bentuknya adalah proklamasi presiden.

Pada Oktober, seorang hakim federal di California memblokir larangan Trump pada pekerja asing yang dipakai pada ratusan ribu bisnis AS. Hakim menemukan bahwa larangan tersebut akan menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki pada bisnis karena mengganggu operasi dan menyebabkan mereka memberhentikan karyawan.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat lalu mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9, yang dijadwalkan untuk mendengarkan argumen pada 19 Januari. (har)