KPU

Kastara.id, Jakarta – Kandidat pasangan calon kepala daerah tidak boleh mencantumkan nama atau gambar presiden dan wakil presiden pada alat peraga kampanye.

“Desain dan materi alat peraga kampanye difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta tidak boleh memuat foto presiden dan wapres dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, dalam keterangannya, Jumat (2/2).

Menurut Wahyu, pengaturan desain peraga kampanye, sudah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Tetapi, untuk kepentingan internal parpol tidak dilarang. Nah, yang tidak boleh adalah alat peraga atau desain yang diproduksi atau difasilitasi oleh KPU. Kegiatan internal parpol misalnya untuk rapat parpol, konsolidasi parpol, sepanjang itu bersifat internal,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan pelarangan pencantuman nama dan foto presiden dan wakil presiden, agar tidak terjadi klaim yang tidak sehat dalam masa kampanye.

“Perlu juga diingat bahwa kampanye adalah menyampaikan visinya dia, misinya, programnya supaya pemilih memilih dia, jadi menyampaikan visi-misi nggak perlu rebutan gambar. Jadi fokus terhadap penyampaian visi-misi,” tambahnya. (npm)