Angkutan Online

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian RI akan melakukan operasi simpatik yang diperuntukkan bagi Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau lebih dikenal dengan angkutan online.

Sasarannya adalah pengemudi taksi online yang belum melengkapi persyaratan yang diamanahkan dalam peraturan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.108 Tahun 2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya mengatur penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau lebih dikenal dengan Angkutan Online yang telah berlaku efektif sejak 1 Februari 2018.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengemukakan, operasi simpatik ini bertujuan untuk memberikan teguran dan salah satu bentuk sosialisasi kepada para pengemudi agar segera melengkapi persyaratan yang sudah dituangkan dalam PM.108/2017.

Menurut Budi, sejak diterbitkannya PM.108/2017, pihaknya telah memberi waktu kepada mereka untuk melengkapi persyaratan menjadi pengemudi angkutan sewa khusus.

“Tepat 1 Februari peraturan tersebut berlaku efektif, tindakan awal kami adalah berupa operasi simpatik yaitu teguran bagi pengemudi yang belum melengkapi persyaratan. Kami bersama Kepolisian, nanti kami akan siapkan lembaran berupa ceklist yang isinya syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh para pengemudi,” tambahnya. (nad)