Minyak Goreng

Kastara.ID, Jakarta – Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika menyebut sampai dengan saat ini belum ditemukan adanya kartel atau oknum yang memainkan harga minyak goreng satu harga di pasaran.

“Saat ini belum ditemukan kartel atau permainan harga,” kata Helmy saat dikonfirmasi, Rabu (2/2.

Dikatakan Helmy, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag RI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memonitoring minyak goreng di pasaran.

Adapun kenaikan harga minyak goreng itu disebabkan oleh mekanisme pasar serta naiknya bahan utama minyak goreng yakni CPO (crude palm oil) secara internasional.

“Bursa pasarnya ada di Rooterdam, harga CPO mengalami kenaikan yang cukup besar yakni lebih dari 100 persen dari harga awal 550-600 USD/MT menjadi 1.300-1.500 USD/MT. Ini yang kemudian menjadi faktor kenaikan harga minyak goreng,” jelasnya.

Seperti diketahui, mulai Senin (1/2) telah diberlakukan secara serentak Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk minyak goreng yang berlaku baik di retail modern maupun pasar tradisional.

Berdasarkan Permendag No 6 tahun 2022, mulai 1 Februari 2022 berlaku HET minyak goreng sesui jenis sebagai berikut; minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng curah Rp 11.500/liter. (ant)