Masker

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah RI menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi, sebelum keberangkatan.

Hal ini bertujuan demi menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan. Padahal sebelumnya, e-HAC diisi usai pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.

Tetapi, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara ketika kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Sebagai informasi, e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik serta internasional selama pandemi Covid-19.

“Saat ini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” terang Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam siaran persnya kepada wartawan (1/3).

Menurutnya, melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC mempunyai fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah bagi pengguna (user-friendly).

Jadi dengan pembaruan fitur tersebut proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya, e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, tetapi berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” kata dia.

Tak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji mengimbau e-HAC juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut. (ant)