UU Penyiaran

Kastara.id, Palu – Digitalisasi adalah salah satu faktor yang mendorong pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat membuka Hari Penyiaran Nasional 2018 dan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke-85 di Kota Palu (1/4).

“Selain digitalisasi, tentunya kita juga akan memasukkan bagaimana mereposisi peran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hingga betul-betul kembali kepada pengawasan manajemen konten,” ujar Rudiantara.

Medium yang meneruskan konten, baik kepada publik maupun kepada masyarakat, menurutnya tidak hanya menggunakan sumber daya alam terbatas yakni frekuensi. “Ada platform lain. Kita bisa bicara mengenai satelit, yang sekarang juga televisi berbayar yang harus diawasi,” jelas Rudiantara.

Menurut Menkominfo, izin yang diberikan kepada platform itu, berdasarkan janji dari pemegang atas konten-kontennya. “Pengawasannya bagaimana? Kalau televisi satelit mudah difiltrasi kontennya, jadi saya ajak secepatnya untuk reposisi manajemen konten,” tandasnya.

Ditambahkannya, saat ini pemerintah fokus menyelesaikan revisi Undang-Undang P Penyiaran yang diharapkan revisi itu selesai tahun ini juga. (npm)