Komisi Informasi Pusat (KIP)

Kastara.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Arya Sandhiyudha didapuk sebagai Calon Anggota Terpilih Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021-2025.

Masuknya nama Arya menjadi Calon Anggota Terpilih menjadikannya sebagai Komisioner termuda dalam sejarah keanggotaan KIP.

Arya menjadi satu dari tujuh Calon Anggota Terpilih KIP periode 2021-2025 yang disepakati Komisi I DPR RI secara musyawarah mufakat.

Para calon anggota ini dipilih dari 21 kandidat yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR sejak Senin (28/3) lalu.

Arya mengatakan, gagasan yang disampaikan pada uji kepatutan dan kelayakan meliputi tiga hal yakni antihoaks, kredibel dan kolaboratif.

Terkait anti-hoaks, KIP dinilai perlu mengintensifkan agenda sosialisasi dan edukasi yang melibatkan Komisi I DPR RI. Sebab, Komisi I DPR RI dianggap sebagai komisi yang paling paham tentang Keterbukaan Informasi Publik dan memiliki relasi yang baik dengan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

“Hoaks atau informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya menjadi tantangan bersama,” ujarnya (1/4).

Arya menyampaikan, pelibatan Komisi I DPR RI dalam sosialisasi dan edukasi masuk ke dalam salah satu rencana kerja KIP periode 2021-2025 dengan harapan Komisi I DPR RI berkenan sebagai Duta Keterbukaan Informasi.

“Pada pasal 7 ayat 2 UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan,” ungkapnya.

Menurut Arya, untuk mewujudkan KIP sebagai lembaga yang kredibel, maka perlu dijalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan sangat baik. Salah satunya menyelesaikan kasus sengketa informasi yang ada di level nasional dalam waktu singkat.

Arya melanjutkan, tumpukan kasus sengketa informasi yang ada di level nasional tersisa 84 kasus dan harus diselesaikan segera mungkin. Akselerasi penyelesaian kasus-kasus sengketa informasi level nasional tersebut juga merupakan salah satu program 100 hari kerja KIP periode 2021-2025.

“Bisa diselesaikan dalam 100 hari kerja. Berdasarkan pengalaman, 84 kasus bisa selesai,” tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk semakin mempopulerkan KIP. Langkah yang bisa diambil dengan melibatkan media massa atau kalangan jurnalis.

“Kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintahan maupun lembaga dan badan publik di level nasional juga diperlukan untuk penguatan peran KIP,” sambungnya.

Arya menambahkan, rencana kerja lainnya yang diagendakan seperti revisi beberapa Peraturan Komisi Informasi (Perki), baik Perki Kelembagaan, Perki Monitoring dan Evaluasi Badan Publik dan Perki Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

“Itu sangat penting ada masukan dari daerah, apakah Perki yang dibuat pusat itu sudah sesuai atau tidak. Terpenting, KIP periode 2021-2025 membawa semangat agar ada peremajaan pendekatan,” tandasnya. (hop)